Pengertian
hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum
pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2
jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang
tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari
zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana
yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum
perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pelaksanaan
hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena
memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu
dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat
diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan,
kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum
amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak
Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD
1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan
Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S.
Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti
waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi
Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan
tentang:
- Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
- Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara
Indonesia antara lain:
- Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
- Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak
sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara
derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga
dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita
sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai
warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING
DI INDOESIA
Bagi warga
negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama
berada di Indonesia:
- Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
- Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
- Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and
bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992:
14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan
pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas
tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain.
Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya
penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan
upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan
kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar
pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada
amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang
maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang
Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan
penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit
dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada
pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa
maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip
peyelenggaraan Negara:
- Ketuhana Yang Maha Esa
- Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
- Cita Negara Integralistik
- Negara Republik
- Sistem Pemerintahan Presidensiil
- Paham Kedaulatan Rakyat
- Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
- Cita Negara Hukum
- Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
- Demokrasi Ekonomi
- Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip
penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya
melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen.
Sumber :
Kesimpulan :
Menurut
saya hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh suatu Negara untuk membuat
ketertiban di Negara tersebut. Dengan adanya hukum, warga Negara menjadi lebih
tertib dan mau tidak mau mereka akan mentaati hukum tersebut. Itulah sebabnya
hukum selalu mengikat dan bersifat memaksa.
Warga Negara
juga berhak mendapatkan hak dari hukum tersebut. Contohnya, jika salah satu
warga Negara mendapatkan tindak krimal, maka aparat hukum harus menidak lanjuti
tindakan kriminal tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan aparat hukum harus adil
dalam menjatuhkan hukuman.
Selain itu
warga Negara juga mempunyai kewajiban untuk mentaati seluruh hukum dari sistem perudang-undangan
yang berlaku. Dan setiap warga harus menerima seluruh konsekuensi jika mereka
melanggar hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar