Jumat, 06 November 2015

Hukum, Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Pasal-Pasalnya



Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
 Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
  Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.


Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
  1. Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
  2. Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  3. Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
  1. Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
  4. Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia:
  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai jak dan  kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))

KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
  1. Ketuhana Yang Maha Esa
  2. Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
  3. Cita Negara Integralistik
  4. Negara Republik
  5. Sistem Pemerintahan Presidensiil
  6. Paham Kedaulatan Rakyat
  7. Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
  8. Cita Negara Hukum
  9. Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
  10. Demokrasi Ekonomi
  11. Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen.



Sumber :

Kesimpulan :
Menurut saya hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh suatu Negara untuk membuat ketertiban di Negara tersebut. Dengan adanya hukum, warga Negara menjadi lebih tertib dan mau tidak mau mereka akan mentaati hukum tersebut. Itulah sebabnya hukum selalu mengikat dan bersifat memaksa.
Warga Negara juga berhak mendapatkan hak dari hukum tersebut. Contohnya, jika salah satu warga Negara mendapatkan tindak krimal, maka aparat hukum harus menidak lanjuti tindakan kriminal tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan aparat hukum harus adil dalam menjatuhkan hukuman.
Selain itu warga Negara juga mempunyai kewajiban untuk mentaati seluruh hukum dari sistem perudang-undangan yang berlaku. Dan setiap warga harus menerima seluruh konsekuensi jika mereka melanggar hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar