Jumat, 20 November 2015

masyarakat kota dan masyarakat desa



I. Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif

I.1 Pengertian Masyarakat
    Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

I.2 Syarat-Syarat Menjadi Masyarakat
1.      Mematuhi aturan yang dibuat oleh Negara.
2.      Mematuhi hak dan kewajiban sebagai masyarakat.
3.      Melindungi negara ditempat masyarakat tersebut bermukim.
4.      Menciptakan lingkungan yang tentram dan damai.

I.3 Pengertian Masyarakat Perkotaan dan Ciri-Cirinya
    Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. 
  1. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan paham politik, perbedaan agama dan sebagainya.
  2. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  3. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu. 
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
I.4 2 Tipe Masyarakat
    Masyarakat mempunyai tipe seperti berikut :
  • Masyarakat kecil yang belum kompleks, yaitu masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajarisebagai satu kesatuan. 
  • Masyarakat yang sudah kompleks, yaitu masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan sudah mengenal tulisan.
I.5 Perbedaan Antara Desa dan Kota
*     Jumlah dan kepadatan penduduk.
*     Stratifikasi sosial.
*     Pola interaksi sosial.
*     Lingkungan hidup.
*     Corak kehidupan sosial.
*     Solidaritas sosial.
*     Mata pencaharian.
*     Mobilitas social.

II. Hubungan Desa dan Kota
a.       Masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda.
b.      Bersifat ketergantungan.
c.       Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan.
d.      Desa juga merupakan tenaga kasar pada jenis pekerjaan tertentu.
e.       Sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa.
f.       Peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan kerja berakibat kepadatan.
g.      Mereka kelompok para penganggur di desa.

III. Aspek Positif dan Negatif

III.1 Aspek Positif dan Negatif

*     Konflik ( Pertengkaran)
     Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
     Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
*     Kontraversi (pertentangan)
     Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
*     Kompetisi (Persiapan)
    Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
*     Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
     Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.

III.2 5 Unsur Lingkungan Perkotaan
    Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatansosial dalam keluarga.
  2. Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat ; misalnya bagi kehidupan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal,serta kegiatan kerja lainnya.
  3. Marga : Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubugan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah lainnya (hubungan eksternal).
  4. Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memnuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, petamanan, kebudayaan, dan kesenian.
  5. Penyempurnaan : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.
III.3 Fungsi External Kota
   Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalam kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.

IV. Masyarakat Pedesaan

IV.1 Pengertian Desa
    Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, sosial, ekonomi, politik dan kulural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
    Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi, tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa terjhadap lingkungan alam bergantung faktor ekonomi, social, pendidikan dan kebudayaan.

IV.2 Ciri-Ciri, Unsur-Unsur, dan Fungsi Dari Desa
Ciri-ciri masyarakat desa antara lain sebagai berikut:
  1. Sistem kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar kekelurgaan (paguyuban). 
  2. Masyarakat bersifat homogeny seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
  3. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
  4. Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya bertani.
  5. Faktor geografis sangat berpengaruh terhadapa corak kehidupan masyarakat. 
  6. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.
Unsur-unsur Desa :
*     Daerah.
*     Penduduk.
*     Corak kehidupan.
*     Unsur gotong royong.

Fungsi Desa
*     fungsi desa dalam hubungannya dengan kota sebagai lumbung bahan mentah atau tenaga kerja
*     dari segi kegiatan, kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan.

IV.3 Macam-Macam Pekerjaan Gotong Royong
    Gotong royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Bersama-sama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar Filsafat Indonesia.
Contohnya  seperti :
1.      Membersihkan lingkungan bersama.
2.      Adanya sistem ronda untuk menjaga lingkungan.
3.      Saling membantu sesama warga.
4.      Bahu membahu dalam pembangunan desa.

IV.4 Sifat, Hakikat, dan Gejala-Gejala Masyarakat Pedesaan
    Masyarakat desa dinilai oleh orang kota sebagai masyarakat damai, harmonis, adem ayem dan tenang. Memiliki sifat :

*     Petani tidak kolot, tidak bodoh, tidak malas.
*     Sifat hidup penduduk desa rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha.

Gejala Mayarakat Pedesaan
Di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, yang menyebabkan di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan. Gejala-gejala sosial tersebut antara lain:
a.       Konflik (pertengkaran), pertengkaran yang terjadi di sini biasanya terjadi karena masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga.
b.      Kontraversi (pertentangan), petentangan ini sering terjadi diakibatkan perubahan kebudayaan, psikologi ata dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic).
c.       Kompetisi (persaingan), persaingan di sini sering terjadi dalam berbagai hal, terutama dalam bekerja.
d.      Kegiatan pada masyarakat pedesaan.


IV.5 Sistem Budaya Petani Indonesia
    Sejarah perjuangan hidup umat manusia hanya akan bermuara pada dua latar belakangbudaya, budaya petani (bertani, berternak dan menangkap ikan sebagai nelayan) dan budayapedagang. Indonesia, secara sadar mentransformasi budaya petani ke dalam budaya industri. Dan budaya itu pula yang menjiwai budaya industrinya. Apa dan bagaimana “budaya petani” dan “budaya pedagang” dapat tergambar dalam kisah sederhana.

V. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

    Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.
    Untuk memahami masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.
    Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnya, seperti ada kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb.
    Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.

Sumber :

Kesimpulan :
Menurut saya, masyarakat desa dan masyarakat kota sangatlah berbeda. Masyarakat perkotaan cenderung bersifat individualistik dikarenakan adanya perbedaan sosial, agama, kepercayaan, dan juga budaya yang sangat mencolok. Biasanya, interaksi yang terjadi pada masyarakat kota didasari dengan kepentingan pribadi. Selain itu masyarakat kota dapat dengan mudah terpengaruh oleh perubahan yang berasal dari luar.
Sedangkan masyarakat desa hidup dengan didasari oleh gotong-royong, hal itu seperti sudah menjadi tradisi di dalam masyarakat desa. Interaksi yang terjadi pada masyarakat desa biasanya merupakan upaya timbal balik yang dilakukan oleh suatu warga desa. Dan masyarakat desa sangat sulit untuk menerima perubahan dari luar dikarenakan mereka terlalu patuh terhadap adat istiadat yang telah ada secara turun menurun.

Jumat, 13 November 2015

Kesamaan Derajat, Ellite dan Massa



KESAMAAN DERAJAT
            Kesamaan Derajat dapat dikatakan sebagai sesuatu yang memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan  atau daerahnya. Kesamaan derajat dalam istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam arti tidak membedakan atau mengistimewakan seseorang. Kesamaan derajat tidak dilihat dari orang itu memliki harta berlimpah atau tidak, karena di mata Tuhan semua makhluk ciptaannya itu sama, hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir dari masing-masing orang.
            Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, karena manusia hidup harus saling membantu dengan sesamanya. Karena diluar sana masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita, setiap manusia sama derajatnya. Mungkin saat ini banyak sikap saling memilih, oleh karena itu negara ini tidak berkembang, kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi, tetapi saling melihat diri, sikap dan perilaku kita.
            Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegankan di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan atau kenyataannya. Karena mereka tak ingin diperlakukan tak adil dengan semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
             Pelapisan sosial dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat, karena kedua hal ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.
Study Kasus :
            Pelapisan sosial antara kaum ningrat dengan kaum awam. Terkadang keluarga kaum ningrat tidak memperbolehkan anggota keluarganya berhubungan dengan kaum awam dikarenakan status sosial mereka yang berbeda.

Pengertian Elite dan Massa
            Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
            Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
            Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
            Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
* Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
            Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

PENGERTIAN MASSA
            Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang terjadi secara spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
 (2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­-anggotanya.

Peranan Elite terhadap Massa
            Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
            Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
            Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.

Sumber :

Kesimpulan :
            Menurut saya, kesamaan derajat adalah sama tidak membedakan atau membanggakan seseorang, di dalam agama islam pun juga sama. Agama islam tidak membeda-bedakan derajat orang lain, semua orang derajatnya akan sama di dalam agama islam.
            Sedangkan ellite adalah sesuatu hal yang dianggap tinggi oleh masyarakat, dan merupakan pemegang kedudukan tertinggi dalam masyarakat.   

Jumat, 06 November 2015

Hukum, Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Pasal-Pasalnya



Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
 Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
  Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.


Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
  1. Hak, antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
  2. Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  3. Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
  1. Menjunjung hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
  3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
  4. Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia:
  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai jak dan  kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))

KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
  1. Ketuhana Yang Maha Esa
  2. Prinsip persatuan dan keragaman dalam Negara Kesatuan
  3. Cita Negara Integralistik
  4. Negara Republik
  5. Sistem Pemerintahan Presidensiil
  6. Paham Kedaulatan Rakyat
  7. Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
  8. Cita Negara Hukum
  9. Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
  10. Demokrasi Ekonomi
  11. Cita masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen.



Sumber :

Kesimpulan :
Menurut saya hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh suatu Negara untuk membuat ketertiban di Negara tersebut. Dengan adanya hukum, warga Negara menjadi lebih tertib dan mau tidak mau mereka akan mentaati hukum tersebut. Itulah sebabnya hukum selalu mengikat dan bersifat memaksa.
Warga Negara juga berhak mendapatkan hak dari hukum tersebut. Contohnya, jika salah satu warga Negara mendapatkan tindak krimal, maka aparat hukum harus menidak lanjuti tindakan kriminal tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan aparat hukum harus adil dalam menjatuhkan hukuman.
Selain itu warga Negara juga mempunyai kewajiban untuk mentaati seluruh hukum dari sistem perudang-undangan yang berlaku. Dan setiap warga harus menerima seluruh konsekuensi jika mereka melanggar hukum tersebut.